Makalah Haji



KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. wb.

Puji syukur dipersembahkan atas kehadirat Allah SWT, Dialah Tuhan yang menurunkan agama Islam sebagai agama penyelamat. Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufiq dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan termakasih atas kedua orangtua yang telah mendukung dan memberikan fasilitas untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun berdasarkan referensi tentang Fiqh Ibadah, Fiqh Haji dan Umrah. Dengan memahami pengertian – pengertiannya diharapkan bagi semua pembaca makalah ini dapat memahami pembahasan dan penjelasan tentang Haji dan Umrah yang dituangkan dalam makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Dan semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam proses belajar dan mengajar. Kami sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, Kami mohon maaf bila ada informasi yang salah dan kurang lengkap. Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca mengenai makalah ini Agar kedepannya Kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.

Wassalamu’alaikum wr. wb.


                                                                                                     Penulis




DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan 
A.  Latar Belakang
B.  Rumusan Masalah
BAB II Pembahasan
A. Pengertian Haji
     B. Hukum Haji dan Dasar Hukumnya
     C. Syarat-syarat Haji
     D. Rukun Haji
E. Wajib Haji
F. Sunnah-sunnah Haji
G. Larangan selama berihram Haji
H. Dam (Denda) dlam Haji
 I. Pengertian Umrah
J. Hukum Umrah menurut para Ahli Fiqh
K. Tata cara Umrah
L. Hikmah Haji dan Umrah
M. Perbedaan Haji dan Umrah
BAB III Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
C. Pendapat Kelompok
Daftar Pustaka




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
            Pembahasan tentang islam dan budaya islam sangatlah penting bagi kita kaum islam di masa mendatang. Islam adalah agama yang benar, yaitu agama yang bersumber pada Al-quran dan As-sunnah(Hadits Nabi dll), Islam memiliki lima pilar dasar agama atau yang sering kita sebut dengan “Rukun Islam”. Rukun islam (lima pilar dasar ini) diantaranya yaitu, membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa, dan melaksanakan haji jika mampu. Dari kelima pilar ini kami ditugaskan untuk memperdalam ilmu “Fiqh ibadah” pada rukun islam yang terakhir (Melaksanakan haji jika mampu) untuk tugas makalah kami.
            Haji dan Umrah, adalah kewajiban bagi setiap muslim yang berakal dan memiliki kemampuan, namun dari kalangan umum seperti petani, pedagang, pegawai negeri bahkan para pengusaha sukses pun masih ada yang belum mengerti tentang Haji dan Umrah. Sehingga dengan penjelasan makalah ini. Semoga pembaca bisa mengerti lebih banyak tentang Haji dan Umrah.

B.       Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang di atas, makalah ini dibuat supaya mendeskripsikan secara umum tentang :
1.         Apakah pengertian Haji dan Umrah ?
2.         Dasar hukum yang melandasi Haji dan Umrah ?
3.         Apa saja syarat-syarat serta rukun Haji dan Umrah ?
4.         Bagaimana wajib serta sunnah bagi yang menunaikan Haji dan Umrah ?
5.         Apa saja larangan serta denda (Dam) bagi yang Haji dan Umrah ?
6.         Apakah persamaan dan perbedaan yang mendasar dari Haji dan Umrah ?
Masalah inilah yang akan dibahas dalam pembahasan makalah ini.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Haji
Secara bahasa Haji adalah menuju ke suatu tempat secara berulang-ulang, atau menuju ke suatu tempat yang dimuliakan atau diagungkan oleh suatu kaum peradaban. Ibadah umat Islam ke mekkah (Baitullah) inilah yang disebut Haji. Sebab Baitullah adalah tempat yang diagungkan dan tempat yang suci bagi umat Islam. Adapun menurut istilah, kalangan ahli fiqh mengartikan bahwa Haji adalah niatan datang ke Baitullah untuk menunaikan ritual ibadah tertentu. Ibnu Al-Humam mengartikan bahwa Haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu. Para ahli fiqh lainnyajuga berpendapat bahwa Haji adalah mengunjungi tempat-tempat tertentu dengan perilaku tertentu pada waktu tertentu.
Penetapan waktu Haji sendiri ada kalangan yang berpendapat bahwa Haji diwajibkan pada tahun 5H, namun ada yang mengungkapkan lain yaitu tahun 8H, 9H bahkan ada yang berpendapat jauh sebelum tahun Hijriah. Namun Nabi Muhammad SAW baru menunaikan ibadah Haji pada tahun 10H sebab pada tahun 7H beliau keluar ke Mekkah untuk menunaikan dan tidak berhaji.

B.       Hukum Haji dan Dasar Hukumnya
Haji adalah rukun islam yang kelima. Melaksanakan haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat–syarat Haji. Kewajiban Haji ditetapkan dengan Al-quran, Sunnah, dan Ijma’ seluruh umat.
Dalil Al-quran tentang wajibnya Haji bagi umat islam, Firman Allah SWT:
وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya            :           “...Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah; yaitu (bagi) orang yang sanggupmengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
Ayat inilah yang menjadi dalil penetapan kewajiban menunaikan Haji dari dua segi berikut.
Pertama, Firman Allah: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.”Huruf jar”li”pada Allah dan “ala” pada an-nas menunjukan makna wajib.
Kedua, baris selanjutanya Allah berfirman: “Barangsiapa mengingkari”.Takwilnya adalah menginkari kewajiban Haji. Ibnu Abbas mengartikan ini : Barangsiapa mengingkari dengan penuh keyakinan bahwa Haji tidak wajib. Jadi barangsiapa yang tidak menunaikan Haji dengan keyakinan bahwa Haji adalah tidak wajib, maka ia adalah kafir terhadap Allah.
Dalil berikutnya adalah fiman Allah dalam Al-quran:
وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Artinya:           “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah (2) : 196)
Yang dimaksud menyempurnakan Haji dan Umrah adalah menjalankan keduanya, hal ini mengacu pada pendapat para kalangan ahli fiqh yang juga mewajibkan melaksanakan ibadah Umrah.
Dalil dari As-Sunnah perihal kewajiban Haji, sabda Nabi:
“Islam dibangun diatas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.”
Imam An-Nawawi menjelaskan, hadits ini adalah dasar yang jelas dalam mengetauhi agama, sebuah pilar landasan, dan menghimpun rukun-rukunnya.
Haji wajib dikerjakan hanya sekali dalam sumur hidup.
            Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam suatu pidato Rasulullah SAW menegaskan bahwa haji itu hukumnya wajib. Kemudian seseorang bertanya: “Apakah tiap tahun, ya Rasulullah?” beliau diam. Orang tersebut mendesak sampai tiga kali. Maka Rasulullah SAW menjawab: “Andaikan saya jawab ya tentu menjadi wajib, padahal kamu tidak mampu melaksanakannya. Oleh karena itu, biarkanlah apa yang saya tinggalkan (tidak ditegaskan Nabi) untukmu.”(HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i)
            Meski hanya sekali dalam seumur hidup, namun diutamakan untuk disegerakan melaksanakan ibadah Haji bagi mereka yang sudah cukup (harta dan syarat).

C.      Syarat–syarat Haji
Para ulama berpendapat bahwa haji adalah wajib bagi mereka yang beragama islam, berakal, merdeka, baligh, sehat, dan mampu, sekali dalam seumur hidup. Dalam hal ini baik laki-laki ataupun perempuan syarat-syaratnya sama, jika salah satu syarat ini ada yang hilang, jelas kewajiban Haji seseorang tersebut menjadi hilang.
a.  Islam dan Berakal
            Islam dan berakal adalah syarat sah dan wajib untuk ibadah Haji, sebab itu orang yang kafir dan murtad tidak wajib Haji, seluruh ulama sependapat atas hal ini. Sedangkan seseorang yang tidak berakal(gila) tidak diwajibkan atas Haji, sebab orang gila tidak memiliki orientasi, karena orientasi adalah salah satu syarat sah dalam beribadah (termasuk Haji), kecuali orang gila tersebut sadar kembali.
b. Baligh dan Merdeka
            Sebenarnya Baligh adalah salah satu syarat yang harus dicukupi bagi seseorang yang akan pergi Haji, bukan syarat sah. Karena itu bagi anak-anak dibawah umur baligh tidaklah di wajibkan untuk berhaji. Hal ini disepakati oleh para ulama berdasarkan sabda Nabi:
“Diangkatlah pena dari tiga orang: Anak kecil hingga ia baligh, orang gila hingga ia sadar, dan orang tidur hingga ia terbangun.”
Haji sangat membutuhkan pengorbanan harta dan badan. Selain itu juga anak kecil terkadang memiliki niatan yang kurang untuk pergi Haji, meskipun demikian Hajinya seorang anak kecil tetaplah sah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang ibu mengangkat seorang bocah ke hadapan Nabi dari dalam tandu kendaraanya, seraya berseru,“Wahai Rasulullah, apakah ini boleh haji?” beliau menjawab,”Ya, dan bagimu pahala(nya).”
            Jika seorang anak kecil sudah bisa membedakan sesuatu, kemudian ia berihram dengan izin orangtuanya, maka ihramnya dianggap sah, namun jika tanpa izin orangtuanya, dari sinilah terdapat dua arus pendapat:
            Pertama, dianggap sah sesuai keabsahan takbiratul ihramnya dalam sholat.
            Kedua, Hajinya bisa dianggap tidak sah, karena berbeda dengan shalat yang tanpa biaya, Haji memerlukan biaya dan harta benda yang tidak sedikit jumlahnya, sebab itu hajinya anak kecil walaupun ia sudah bisa membedakan sesuatu sekalipun, tidaklah sah tanpa seizin orangtuanya. Demikian ini pendapat kebanyakan kalangan mazhab Hanbali.
Berdasarkan kesepakatan beberapa ulama Haji tidak wajib bagi budak sahaya, haji memerlukan waktu yang lama, karenanya jika seorang budak melaksanakan haji maka ia pasti meninggalkan kewajiban atas majikannya. Budak diperbolehkan atau diwajibkan haji ketika mereka sudah di merdekakan oleh majikannya
Dalam hadits lain berdasarkan penelusuran Ibnu Abbas dikatakan bahwa Nabi bersabda: “Jika anak kecil yang berhaji telah berusia baligh, maka ia tetap wajib menunaikan haji lagi, dan jika seorang budak melakukan haji, kemudian ia dimerdekakan (penuh) maka ia wajib menunaikan haji lagi.”. penjelelasan atas hadits ini adalah mereka melaksanakan Haji ketika mereka belum diwajibkan, sehingga disaat mereka sudah diwajibkan untuk Haji, maka apa yang dilakukan dahulu tidak mencukupinya.
            Jika Haji dilaksanakan sebelum sempurnanya atas batas wajibnya (masih kecil dan budak), lalu mereka mencapai kesempurnaan (baligh dan merdeka sepenuhnya) sebelum wukuf di arafah atau ditengah-tengahnya, maka Haji nya sudah mencukupi dari Haji Islam (Mereka tidak mengulangi Haji nya), namun wajib mengulang Sa’i setelah thawaf ifadhah jika mereka melakukan sa’i setelah thawaf qudum.
c.  Sehat dan Mampu
            Syarat wajib haji adalah mampu, jika seseorang melaksanakan haji dalam keadaan sakit, sudah tua, bahkan miskin maka hajinya adalah sah dan mencukupi. Hal ini dikarenakan pada saat zaman Rasulullah menunaikan Hajinya, Rasulullah bersama dengan mereka (kamu fakir), dan Rasulullah tidak memintanya untuk berhaji lagi.
            Dari hal ini timbul pertanyaan, kriteria-kriteria apa yang dianggap mampu? Kemampuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
·    Tersedianya sarana transportasi
·    Bekal
·    Keamanan diperjalanan
·    Kemampuan tempuh perjalanan
Dalam Al-Quran Allah berfirman yang artinya:
وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya :          “...Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah; yaitu (bagi) orang yang sanggupmengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Maka orang yang sudah mampu diwajibkan untuk berhaji, yaitu mampu secara harta dan kesehatan.

D.      Rukun Haji
       Rukun haji adalah kegiatan-kegiatan yang apabila tidak dikerjakan, maka Hajinya dianggap batal. Berbeda dengan wajib Haji, wajib Haji adalah suatu perbuatan yang perlu dikerjakan, namun wajib Haji ini tidak menentukan sah nya suatu ibadah haji, apabila wajib haji tidak dikerjakan maka wajib digantinya dengan dam (denda).
Kegiatan yang termasuk dalam rukun haji adalah sebagai berikut:
a) Ihram (berniat)
          Adalah berniat mengerjakan Haji atau Umrah bahkan keduanya sekaligus, Ihram wajib dimulai miqatnya, baik miqat zamani maupun miqat makani. Sunnah sebelum memulai ihram diantarnya adalah mandi, menggunakan wewangian pada tubuh dan rambut, mencukur kumis dan memotong kuku. Untuk pakaian ihram bagi laki-laki dan perempuan berbeda, untuk laki-laki berupa pakaian yang tidak dijahit dan tidak bertutup kepala, sedangkan perempuan seperti halnya shalat (tertutup semua kecuali muka dan telapak tangan).
b) Wukuf (hadir) diArafah
Waktu wukuf adalah tanggal 9 dzulhijjah pada waktu dzuhur, setiap seorang yang Haji wajib baginya untuk berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Wukuf adalah rukun penting dalam Haji, jika wukuf tidak dilaksanakan dengan alasan apapun, maka Hajinya dinyatakan tidak sah dan harus diulang pada waktu berikutnya. Pada waktu wukuf disunnahkan untuk memperbanyak istighfar, zikir, dan doa untuk kepentingan diri sendiri maupun orang banyak, dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat.
c) Thawaf (mengelilingi Ka’bah)
Thawaf dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Suci, dari hadas besar, hadas kecil, dan najis.
2.      Menutup aurat.
3.      Sempurna tujuh kali putaran, jika lupa atau ragu, maka mulailah pada hitungan yang sedikit.
4.      Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
5.      Ka’bah berada pada sebelah kiri orang yang thawaf.
6.      Jika thawaf dilakukan diluar Ka’bah maka hendaknya masih berada di Masjidil Haram.
d)Sa’i
Adalah Berlari-lari kecil antar bukit Shafa dan Marwah. Adapun syarat untuk Sa’i yaitu: 1.)Dimulai dari bukit Shafa dan dikahiri di bukit Marwah. 2.)Hendaknya tujuh kali (dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan sampai ke Shafa kembali dihitung dua kali). 3.)Waktu yang tepat untuk Sa’i adalah sesudah Thawaf.
e) Mencukur rambut
Mencukur atau mengunting adalah rukun haji sebagai penghalal terhadap hal yang diharamkan dalam Haji. Dalam mencukur rambut sedikitnya adalah tiga helai rambut, dan bagi perempuan tidak perlu dicukur melainkan hanya dipotong saja.
f)  Tertib
Tertib berurutan, mendahulukan yang semestinya paling utama. Yaitu mendahulukan Ihram dari rukun yang lain, mendahulukan Wukuf dari Thawaf, mendahulukan sa’i daripada bercukur.



E.   Wajib Haji
            Amalan dalam ibadah Haji yang wajib dikerjakan disebut wajib Haji. Wajib Haji tidak menentukan sahnya ibadah haji. Jika tidak dikerjakan Haji tetap sah, namun dikenakan dam (denda).
Berikut adalah beberapa wajib haji, yaitu :
a) Ihram dari Miqat
Miqat adalah tempat dan waktu yang disediakan untuk melaksanakan ibadah Haji. Ihram dari Miqat bermaksud niat Haji ataupun niat Umrah dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani.
Miqat makani adalah tempat awal melaksanakan ihram bagi yang akan Haji dan Umrah.
b) Bermalam di Muzdalifah
Dilakukan sesudah wukuf di arafah (sesudah terbenamnya matahari) pada tanggal 9 dzulhijjah. Di Muzdalifah melaksanakan sholat Maghrib dan Isya’ melakukan jamak dan qasar karena suatu perjalanan jauh. Di Muzdalifah inilah kita dapat mengambil kerikil-kerikil untuk melaksanakan Wajib Haji selanjutnya (Melempar Jumrah) kita bisa mengambil sebanyak 49 atau 70 butir kerikil.
c) Melempar Jumrah ‘aqabah
Pada tanggal 10dzulhijjah di Mina dilaksanakannya melempar jumrah sebanyak tujuh butir kerikil sebanyak tujuh kali lemparan. Waktu paling utama untuk melempar jumrah ini yaitu waktu Dhuha, setelah melakukan ini kemudian melaksanakan tahalul pertama (mencukur atau memotong rambut).
d)Melempar Jumrah ula, wustha, dan ‘aqabah
Melempar ketiga jumrah ini dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah, diuatamakan sesudah tergelincirnya matahari. Dalam hal ini ada yang melaksanakan hanya pada tanggal 11 dan 12 saja kemudian ia kembali ke mekkah, inilah yang disebut dengan nafar awal. Selain nafar awal ada juga yang dissebut nafar sani, yaitu orang yang baru datang pada tangal 13 dzulhijjah nya, orang-orang ini diharuskan melempar jumrah tiga sekaligus, yang masing-masing tujuh kali lemparan.
e) Bermalam di Mina
Pada tanggal 11-1 dzulhijjah ini lah yang diwajibkan bermalam di Mina. bagi yang nafar awal diperbolehkan hanya bermalam pada tanggal 11-12 saja.
f)  Thawaf wada’
Sama dengan Thawaf sebelumnya, Thawaf wada’ dilakukan disaat akan meninggalkan Baitullah Makkah.
g) Menjauhkan diri dari hal yang di haramkan pada saat ihram.
Menghindari dari berbagai larangan yang sudah ditentukan karena orang-orang yang melanggar aturan ini akan dikenakan dam (denda).

F.       Sunnah-sunnah Haji
   Cukup banyak sunnah-sunnah haji. Diantara berikut ini adalah sunnah-sunnah yang berhubungan dengan ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf. Yaitu :
1.      Mandi sebelum ihram
2.      Menggunakan kain ihram yang baru
3.      Memperbanyak talbiyah
4.      Melakukan thawaf qudum (kedatangan)
5.      Shalat dua rakaat thawaf
6.      Bermalam di Mina
7.      Mengambil pola ifrad, Yaitu pola mendahulukan Haji daripada Umrah
8.      Thawaf wada’ (perpisahan)

G.      Larangan selama berihram Haji
Hal-hal yang dimaksud larangan ini adalah yang diharamkan dilakukan bagi yang berihram, haram bukan artian sebagai perbuatan yang menjadikan dosa, karena belum pernah ada pendapat ulama tentang pelanggar larangang-larangan ini mendapatkan dosa. Sebagai contoh pelanggaran suatu hajat, tidak mencukur rambut dikarenakan memiliki penyakit yang jika rambutnya dicukur bisa mengurangi kesehatan seorang haji, maka ini hukumnya tidak dosa. Adapun jika larangan ini sengaja dilanggar maka ia akan berdosa.
Beberapa larangan tersebur diantaranya, yaitu:
·         Bagi laki-laki dilarang menggunakan pakaian berjahit.
·         Bagi laki-laki dilarang menggunakan penutup kepala
·         Larangan bagi perempuan untuk menutup muka dan telapak tangganya
·         Di saat ihram bagi laki-laki maupun perempuan wangi-wangian untuk badan maupun pakaian, boleh memakainya sebelum ihram.
·         Dilarang menikah, menikahkan, ataupun menjadi wali nikah. Tidak boleh ada proses pernikahan.
·         Dilarang bersetubuh (senggama).
Dalam surah Al-Baqarah Allah SWT berfirman tentang larangan dalam Haji, yang artinya:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ
Artinya:           “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah:197).
·         Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan. Firman Allah SWT: “...Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram...” (Al-Maidah: 96).
H.      Dam (Denda) dalam Haji
  Dam (denda) inilah hukuman bagi para pelanggar larangan- larangan pada pembahasan diatas. Dam hukumnya wajib dilakukan, bagi yang melanggar larangan-larangan Haji. Berikut ini adalah larangan beserta Hukuman Dam (dendanya) :
1.      Bersetubuh dalam keadaan ihram sebelum melaksanakan tahalul yang pertama, dendanya adalah memilih salah satu diantara tiga berikut ini:
a.       Menyembelih satu ekor unta, atau lembu, atau tujuh ekor kambing, dan Hajinya wajib diulang.
b.      Bila yang pertama tidak mampu, maka ia wajib memberikan sedekah makanan seharga satu ekor unta pada fakir miskin
c.       Bila tidak mampu keduanya, maka diwajibkan berpuasa dengan perhitungan 0,8kg daging unta setara dengan satu hari berpuasa.
2.      Memburu dan membunuh hewan darat. Dendanya adalah memilih salah satu diantara tiga berikut ini:
a.       Menyembelih hewan yang setara dengan yang diburu atau dibunuhnya
b.      Bersedekah sebanyak (seharga) hewan tersebut pada golongan fakir miskin
c.       Bila tidak mampu keduanya, maka diwajibkan berpuasa dengan perhitungan 0,8kg daging unta setara dengan satu hari berpuasa.
3.      Melakukan larangan sebagai berikut: Mencukur rambut, Memotong kuku, memakai pakaian berjahit (laki-laki), berminyak rambut, memakai wangi-wangian, bersetubuh setelah tahalul pertama, maka dikenakan denda dengan pilihan sebagi berikut:
a.       Menyembelih satu ekor kambing
b.      Berpuasa selama tiga hari
c.       Bersedekah sebanyak (9,3liter) makanan pada enam orang gologan fakir miskin
4.      Melaksanakan Haji tamattu’ atau qiran. Dikenakan denda sebagai berikut:
a.       Menyembelih satu ekor kambing
b.      Jika tidak mampu maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari, dengan aturan 3 hari puasa (di Haram) dan 7 hari puasa (di asal negaranya)
5.      Disaat melanggar salah satu Wajib Haji, maka dikenakan denda yang sama dengan melakukan haji tamattu’ atau qiran.

I.         Pengertian Umrah
Secara etimologi Umrah berarti mengunjungi. Kalimat “i’tamarahu” semakna dengan zarahu, mengunjungi. Umrah disebut juga dengan Haji kecil, karena punya kesamaan dengan haji dalam hal ihram, thawaf, sa’i, dan mencukur atau memotong rambut.
Secara arti syara’ Umrah adalah ziarah ke Baitul Haram dengan mekanisme tertentu. Yaitu ihram, thawaf, sa’i dan tahallul. Umrah bisa dilakukan kapan saja.

J.        Hukum Umrah menurut para Ahli Fiqh
Para ahli fiqh sepakat bahwa legalitas Umrah dari segi syara’ dan ia wajib bagi orang yang di syariatkan untuk menyempurnakan. Tetapi, mereka berbeda pendapat dalam mengenai hukum wajib dan tidaknya Umrah dalam dua arus pendapat, yaitu sebagai berikut:
·         Sunnah mu’akkad. Ini pendapat dari Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan kalangan mazhab Zaidiyyah.
·         Wajib, terutama bagi mereka yang diwajiban Haji. Pendaat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i, Imam, Ahmad, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri. Pendapat ini adaah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnny, dan mereka sepatak bahwa pelaksanaannya hanya sekali dalam seumur hidup sebagai mana halnya Haji.

K.      Tata Cara Umrah
Ada beberapa urutan yang harus dilaksanakan dalam ibadah Umrah, yaitu:
·    Ihram dari miqat, lalu shalat sunat ihram.
·    Datang ke Makkah dan mengucapkan Talbiyah
·    Kemudian ke Masjidil Haram, mengerjakan Thawaf sebajak tujuh putaran. Dan setelah selesai Thawaf, disunnahkan  shalat dua rakaat di maqam ibrahim.
·    Setelah itu keluar untuk menuju ke Safar guna mengerjakan Sa’i sebanyak tujuh kali, yang berakhir di bukit Marwah.
·    Selesai dari Sa’i, kemudian tahalul dengan mencukur rambut.

L.       Hikmah Haji dan Umrah
Banyak hikmah yang bias didapat dari Haji dan Umrah, diantaranya
1.      Memperkuat Iman dan Taqwa kita pada Allah SWT.
2.      Menumbuhkan semangat berkorban, sebab Haji dan Umrah butuh banyak pengorbanan, salah satunya pengorbanan Harta.
3.      Mengenal berbagai tempat bersejarah, diantaranya Ka’bah, Bukit Shafa dan Marwah, sumur zam-zam, Makkah, Madinah, Arafah, Minda dan sebagainya.
4.      Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

M.     Perbedaan Haji dan Umrah
Banyak orang yeng belum tahu apa perbedaan antara Haji dan Umrah, padahal keduanya punya beberapa perbedaan didalamnya meskipun kedua ibadah tersebut sama dilaksanakan di tanah suci Mekkah. Apa saja perbedaan antara umrah dan haji.
Dilihat dari waktu pelaksanaan, Haji memiliki waktu-waktu tertentu yakni ketika syawal, dzulqo'dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan Umrah, yaitu boleh melaksanakannya setiap waktu, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja di dalamnya.
Beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah, yaitu sebagai berikut :
-       Ibadah umrah tidak memiliki waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
-       Umrah tidak ada melontar jumrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
-       Tidak adanya jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan ibadah haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi'iyah berpendapat diperbolehkannya jamak dan qashar. Karena menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena dalam kondisi safar (perjalanan).
-       Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
-       Dalam Umroh tidak adanya pelakasanaan thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
-       Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum ibadah umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam pelaksanaan ibadah haji.
-       Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan ibadah haji.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
·      Haji adalah suatu kewajiban bagi setiap mukmin yang mampu untuk mengunjungi Baitullah di Mekah, sekali dalam seumur hidup
·      Syarat-syarat Haji : Islam, Baligh, Merdeka, dan Mampu
·      Rukun Haji : Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf, Sa’I, Tahalul, dan Tertib
·      Wajib Haji : Ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melontar Jumrah Aqabah, melontar 3 jumrah (ula, wustha, aqabah), menjauhkan diri dari dari larangan-laranganya dan Thawaf Wada’.
·      Ada 3 cara melaksanakan Haji yaitu, Tammatu’, Ifrad, dan Qiran
·      Larangan bagi yang berihram :
o  Laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit,dan penutup kepala
o  Bagi wanita dilarang menutup muka dan telapak tangan
o  Laki dan Wanita dilarang memakai parfum, minyak rambut, dan mencukur rambut
o  Dilarang nikah dan menikahkan atau menjadi wali aqad nikah
o  Dilarang bersetubuh
o  Dilarang membunuh binatang darat
·      Dam (denda), menurut arti darah, tapi menurut istilah adalah menyembelih binatang ternak sebagai denda karena melanggar larangan-larangan haji atau meninggalkan wajib haji
·      Umrah adalah ziarah ke Makkah dengan memenuhi syarat dan rukunnya
·      Hikmah Haji dan Umrah adalah menumbuhkan jiwa tauhid tinggi, membentuk sikap mental dan akhlaq yang mulia, dan Ukhuwah Islamiyah.
·      Dan ada beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah yang bias dibaca di Subbab pembahasan terakhir (M).

B.       Saran
Haji adalah sebuah kewajiban bagi setaip mukmin yang mampu, dan Umrah dapat diartikan sebagai Ziarah ke Makkah. Demikianlah makalah yang dapat kami buat. Kami sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini belum mendekati sempurna bahkan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kritik dan saran sangat diharapkan. Semoga makalah ini bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009)
Departemen Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001), Cet 9.
Saleb Al-Fauzan, Fiqh sehari-hari,(Jakarta: Gema Insani, 2009) Cet 2.
Syaikh Karnil Muhammad Uwaidah, Fikih Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008)
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah untuk Wanita, (Jakarta: Al-Ptishom Cahaya Umat, 2007)
irmafitroturrohmah.blogspot.co.id/2012/12/makalah-pai-haji-dan-umrah.html
academia.edu/6782348/perbedaan_antara_umroh_dan_haji

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Bola Kaki

makalah dinamika penduduk